Jakarta : Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, KPU dinilai melakukan pelanggaran terkait keterlambatan pengumuman daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2009. Padahal DCS yang dipampang banyak sekali masalah terkait calon, tapi KPU seolah membiarkan.
Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow mengatakan KPU terlambat mengumumkan DCS baik di media cetak maupun elektronik. Keterlambatan ini telah menyalahi Peraturan KPU No. 20/2008 tentang Tahapan Pemilu, terutama batas pengumuman DCS sampai 9 Oktober 2008. "KPU mengumumkan DCS di media cetak hanya satu kali, padahal Pasal 61 Ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu menyebutkan DCS diumumkan di media massa televisi dan cetak selama lima hari," kata Jeirry saat melapor ke Bawaslu, di Jakarta, Jumat (10-10).
Jeirry menjelaskan pengumuman DCS yang terpampang di kantor KPU juga terlambat mencantumkan foto calon. DCS yang dilengkapi foto hanya ditayangkan di media televisi. "Bawaslu mesti mengirimkan surat teguran ke KPU tentang pelanggaran yang telah dilakukan," kata dia.
Karena dari laporan itu, harus ada tindak lanjut dari KPU. Sesuai dengan UU No. 10/2008, jika tidak ada tindak lanjut, KPU dapat dipidana. "Bawaslu juga perlu mendorong pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa pelanggaran kode etik," ujarnya.
Menurut Jeirry, ketidaktelitian KPU tidak hanya di tingkat Kabupaten/Kota, tetapi juga sampai di tingkat provinsi dan pusat. Misalnya pencalonan ganda bukan hanya kesalahan parpol dan calegnya, sebab hal itu tidak perlu muncul bila KPU melakukan verifikasi yang benar. "Kami juga menyayangkan KPU yang tidak memfasilitasi masyarakat yang memberikan masukan atau laporan tentang keganjilan DCS dalam masa perbaikan ini."
Bahkan JPPR menilai KPU seperti membiarkan dan sengaja mengumumkan kesalahan itu. Contohnya, di DPR ada nama Rustam Effendi caleg dari PAN, tapi oleh partai tersebut dimasukkan ke daftar caleg di Jawa Barat dengan Dapil V dan VI. "Kok bisa tidak dilihat oleh KPU?" ujar Jeirry heran.
Juga beberapa caleg bermasalah yang dicalonkan kembali, dapat lolos seperti tidak diverifikasi. Dari laporan JPPR ditemukan 27 nama caleg yang bermasalah dalam DCS untuk DPRD 2009. Dari 27 nama itu, 10 di antaranya tercatat sebagai terdakwa dalam berbagai kasus korupsi, 3 orang terlibat pemalsuan ijazah, 3 orang berstatus PNS/BUMN, 2 orang tercatat sebagai caleg ganda dalam satu partai, selebihnya terlibat kasus penipuan dan narkoba.
Tidak Terbukti
Sementara itu, anggota Bawaslu, Wirdianingsih, mengatakan sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPU tentang dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengumuman DCS. Setelah dilakukan pengkajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008.
Namun, KPU secara nyata dan terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008. Sebagai tindak lanjutnya Bawaslu meneruskan laporan pelanggaran administrasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Pemilu.
Terkait dengan DCS, Bawaslu telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat dan para pengawas pemilu di provinsi tentang calon sementara anggota DPR yang diduga tidak memenuhi syarat. "Ada 24 laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi soal evaluasi pengumuman DCS dan ada yang detail soal caleg bermasalah," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, saat menerima laporan JPPR, kemarin.
Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya, Wirdianingsih, mengatakan dari temuan tersebut ada nama caleg yang setelah dicek ternyata usianya di bawah umur. Juga ada caleg yang masih tercatat mengikuti program pengembangan mandiri dan menerima dana APBD, serta belum mengundurkan diri. "Selebihnya terlibat korupsi, memang dalam aturan yang dihukum di atas lima tahun dilarang mencalonkan, tapi rata-rata hukuman hanya 1,5 tahun dan ini diloloskan oleh KPU," jelasnya.
Wirdianingsih menilai apa pun vonis hukuman bagi yang pernah dan diduga terlibat korupsi, seharusnya tidak dimasukan dalam DCS. Oleh sebab itu, bila KPU tetap memasukan nama-nama yang pernah divonis satu tahun adalah suatu pelanggaran dan nama caleg harus dicoret.
Pengaduan yang lainnya, menurut Wirdianingsih, adalah masalah surat keterangan catatan kriminal (SKCK) bagi caleg dari Polri. "Kenapa polisi keluarkan SKCK? Selama ini polisi pasti akan membuat. Yang harus diperhatikan KPU adalah isi catatan kepolisian itu seperti apa?" tanyanya. (sumber harian lampung post)
--------------------------------------------------------------------
10 oktober 2008
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu meminta partisipasi masyarakat untuk mencermati dan memberi masukan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 26 September lalu.
Masukan masyarakat akan diverifikasi dan diinvestigasi Bawaslu apabila ditemukan ada unsur pelanggaran hukum.
Demikian disampaikan oleh anggota Bawaslu, Wahidah Suaib usai menerima laporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tentang caleg yang diduga bermasalah di kantor Bawaslu, Jalan Menteng No. 31, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2008).
"Sampai saat ini kami sudah menerima 13 pengaduan baik secara langsung, melalui surat maupun SMS (pesan pendek)," katanya.
Dia menjelaskan tujuh di antara laporan tersebut adalah soal ijasah palsu dan yang lainnya tentang caleg ganda. Terkait ijasah palsu, kata Wahidah, pihaknya sedang melakukan verifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan juga ke dinas pendidikan.
"Tapi kami belum bisa merinci nama-namanya karena ini prosesnya masih berjalan. Insyaallah besok Senin hasilnya sudah keluar," katanya.
Wahidah menambahkan, masyarakat yang hendak memberi masukan dapat menghubungi langsung ke nomor telepon 3907912 dan 0811237444.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment