BANDAR LAMPUNG (Lampost): Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota legislatif yang diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) tidak optimal. Padahal KPU Lampung telah memperpanjang masa uji publik itu selama sepekan yang berakhir Selasa (14-10).
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung mengatakan tidak optimalnya uji publik terhadap caleg itu karena KPU tidak memuat foto para caleg. Salah seorang anggota Panwaslu, Riko Firmansyah, mengatakan masyarakat tidak begitu antusias menanggapi pengumuman caleg oleh KPU Lampung. "Panwas menilainya tanggapan itu sangat minim. Terbukti dari jumlah tanggapan yang masuk, jumlahnya hanya sedikit," kata Riko yang dihubungi melalui telepon, Selasa (14-10).
Menurut Riko, jumlah tanggapan yang sedikit itu tidak terlepas dari kesalahan KPU dalam mengumumkan daftar caleg. "Masyarakat tidak mengenal nama-nama caleg yang diumumkan KPU. Jadi bagaimana masyarakat mau menanggapi. KPU seperti menjual kucing dalam karung," ujar Riko. Semestinya, menurut Riko, pengumuman daftar caleg untuk diuji publik itu disertai dengan foto caleg. "Banyak caleg yang punya nama sama. Jadi masyarakat ragu, apakah betul si A itu jadi caleg atau tidak karena fotonya tidak ada," kata dia.
Menurut Riko, ketentuan pemuatan foto itu ada dalam Pasal 39 Ayat (2) Peraturan KPU No. 18/2008. "Dalam hal ini KPU Lampung telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Panwaslu akan menindaklanjuti pelanggaran ini kalau memang mengganggu tahapan pemilu," ujar Riko.
Selain menyatakan minimnya tanggapan masyarakat terhadap uji publik caleg, Riko yang sedang berada di Jakarta untuk mempersiapkan pelantikan panwaslu kabupaten/kota itu juga mengatakan kalau beberapa tanggapan masyarakat terhadap caleg disampaikan kepada mereka.
Sementara itu, anggota KPU Lampung Pattimura mengatakan kalau KPU Lampung masih merekapitulasi dan memilah tanggapan masyarakat. "Jumlahnya masih direkap oleh sekretariat. Kalau materi pengaduan masyarakat itu sendiri kami belum tahu. Hari ini (kemarin, red) batas akhir tanggapan masyarakat. Besok (hari ini, red) akan kami sampaikan tanggapan itu," kata Pattimura.
Secara garis besar Pattimura mengatakan ada tiga persoalan yang disampaikan dalam tanggapan masyarakat yaitu ijazah atau sekolah, caleg yang juga PNS), dan tindak pidana yang pernah dilakukan caleg. Menurut Pattimura, KPU Lampung akan menindaklanjuti tanggapan itu dengan mengklarifikasikannya ke partai politik yang mendaftarkan caleg. "Kalau yang dilaporkan tindak pidana maka KPU akan mengklarifikasi ke pengadilan. Kami akan cek, apakah betul caleg itu sudah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap minimal lima tahun," kata dia.
Jika klarifikasi terhadap caleg yang diajukan itu terbukti benar, KPU Lampung menurut Pattimura akan meminta parpol untuk mengganti caleg tersebut. "Parpol punya peluang untuk mengganti caleg yang diadukan itu dengan nama caleg yang baru. Penggantian caleg dilakukan pada nomor urut yang sama. Kalau parpol tidak melakukan penggantian atau perubahan, maka KPU akan menaikkan nomor urut yang dibawah caleg yang digantikan itu," kata dia.
Sebelumnya, KPU Lampung memperpanjang uji publik caleg yang semula berakhir pada 9 Oktober, diperpanjang sampai 14 Oktober. Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal waktu itu mengatakan perpanjangan waktu uji publik ini untuk memberi kesempatan yang lebih luas terhadap tanggapan masyarakat atas 1.035 caleg DPRD Lampung. n sumber harian umum lampung post--KIS/K-3
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment