AKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengurangi jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab implikasinya terjadi perubahan jumlah TPS.
"Pemecahan TPS, landasannya RT/RW, bisa jadi di lapangan TPS yang pemilihnya 500 atau di atas 400 pemilih kalau dipecah menjadi dua TPS yang terdiri dari 400 pemilih dan 100 pemilih. Kalau begitu kan harus dihitung ulang lagi dan dilakukan regrouping lagi. Teman-teman KPU provinsi kesulitan melakukan itu," kata Anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Senin (27/10).
Aziz mengatakan pihaknya akan membuat solusi pada TPS yang pemilihnya 500 pemilih atau mendekati 500 pemilih dengan menambah bilik suara. "Kalau TPS yang pemilihnya di bawah 400 pemilih per TPS itu cukup 4 unit bilik suara, tapi kalau yang di atas 400 pemilih per TPS, bilik suara ditambah menjadi enam atau tujuh bilik suara per TPS," katanya.
Aziz mengatakan pihaknya sedang mendata berapa banyak TPS yang jumlah pemilihnya di atas 400 pemilih untuk setiap kabupaten/kota. "Belum tahu berapa banyak TPS yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih. Sedang kami data," katanya.
Ia mengatakan ada juga teknik yang bisa dilakukan dengan membuka semua surat suara dan ditumpuk kemudian langsung diberikan ke pemilih. "Tapi itu wacana, yang jelas itu bisa mengurangi satu jam. Begitu dibuka semua bisa menyaksikan baik saksi maupun pemantau, jadi kecil kemungkinan kecurangan. Tapi masih kai lihat dulu benar nggak dari sisi aturannya," katanya.--sumber media indonesia 27 oktober 2008--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment