Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI
dalam rangka Sidang Dewan Kehormatan KPU terkait Laporan BAWASLU RI
Kantor KPU, Jakarta - Rabu, 7 Januari 2009
A. Laporan Bawaslu terkait dugaan Anggota KPU Provinsi Papua a.n Sdr. Sadrak Nawipa, S.sos
1. Sidang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan KPU hari ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan apresiasi. Sayangnya, sidang ini tidak dilakukan pemeriksaan sekaligus terhadap tindak lanjut temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan, yakni bukan hanya oleh salah satu orang saja, tetapi oleh dua orang, anggota KPU Provinsi Papua, sebagaimana surat yang sudah dikirimkan oleh Bawaslu kepada Ketua KPU nomor 201/L/Bawaslu/VIII/2008 terkait dengan hal dimaksud.
2. Dari 5 (lima) anggota KPU Provinsi Papua periode 2008-2013,, terdapat diantaranya dua orang yang berstatus anggota dan pengurus partai politik, jadi bukan satu orang sebagaimana yang masih dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Kedua nama tersebut, sesuai dengan laporan yang diterima oleh Bawaslu dari masyarakat Kabupaten Paniai adalah: Saudara Sadrak Nawipa, S.Sos (Wakil Ketua I Partai Golkar Kabupaten Paniai periode 2003-2008), dan sesuai laporan dari Masyarakat Pecinta Demokrasi yang Bersih, Jujur dan Adil di Tanah Papua adalah Drs. Irianto Yacobus sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Banteng Kemerdekakan (PNBK) Provinsi Papua Periode 2006-2011.
3. Karena itu Bawaslu mengharapkan supaya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota KPU dimaksud ini dapat segera dibawa ke hadapan sidang Dewan Kehormatan KPU untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk guna melakukan verifikasi terhadap kedua anggota KPU dimaksud untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan KPU.
4. Bawaslu mengharapkan agar Dewan Kehormatan KPU mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan seadil-adilnya. Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Kehormatan pada tanggal 30 Desember 2008 telah menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Sumatera Selatan. Diharapkan, penanganan kasus tersebut dapat menjadi yurisprudensi dalam menyelesaikan kasus dugaan pelangaran ini.
5. Harapan yang sama disampaikan oleh Bawaslu terkait laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Barat a.n Sdri Desi Asmaret, M.Ag
B. Penetapan DCT DPRD Kota Manado
1. Kasus Penetapan DCT DPRD Kota Manado adalah dugaan pelanggaran DCS palsu (tidak sah) yang dikeluarkian oleh anggota KPU Manado Drs. Dolvie Angkow dan Donal Monintja serta pengambil alihan tugas dan wewenang KPU Kota Manado dan penetapan daftar Calon Tetap (DCT) tidak sah atau palsu yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulut.
2. Deskripsi: Drs Dolvie dan Donald Monintja, keduanya anggota KPU Kota Manado membuat Daftar Calon Sementara (DCS) Kota Manado tanpa melewati pleno anggota KPU Kota Manado. Mereka juga sekaligus mengakomodir Saudura Ferro Taroreh yang tidak memenuhi syarat administrasi serta menonaktifkan dan mengambil tugas dan kewenangan anggota KPU Kota Manado. Mereka juga menerbitkan DCS dengan alasan bahwa KPU Kota Manado tidak melaksanakan putusan hasil PTUN Kota Manado
3. Terkait dengan dugaan pelanggaran ini, BAWASLU RI mengharapkan supaya kasus ini dibawa ke hadapan sidang Dewan Kehormatan KPU untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk guna melakukan verifikasi terhadap kedua anggota KPU dimaksud untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan KPU. Bawaslu mengharapkan agar Dewan Kehormatan KPU mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan seadil-adilnya.
Humas Bawaslu
No comments:
Post a Comment