BANDAR LAMPUNG (Lampost): Ribuan warga Moro-Moro di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Tulangbawang, tidak bisa ikut Pemilu 2009.
Kepastian 2.122 warga yang punya hak pilih, tetapi tidak bisa memilih pada Pemilu 2009 itu didapat setelah Pemerintah Kabupaten Tulangbawang (Pemkab Tuba) menyampaikan surat yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung. Dalam surat itu dijelaskan warga Moro-Moro sebagian besar adalah pendatang dari luar Tuba yang merambah dan menduduki kawasan hutan Register 45.
Menurut Pemkab Tuba, hak pengelolaan kawasan hutan Register 45 telah diberikan kepada PT Silva Inhutani Lampung sebagai hak pengusahaan hutan tanaman industri (HP-HTI) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 93/KPTS-11/1997, tertanggal 17 Februari 1997.
Berdasar pada alasan itu, Pemkab Tuba yang menggelar rapat pada 10 Desember 2008 bersama KPU Tuba dan unsur Muspida menyatakan tidak dapat mengakomodasi keinginan warga Moro-Moro yang meminta penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat memilih.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Tuba Abdurrachman Sarbini itu, Pemkab siap memfasilitasi sesuai dengan wewenang dalam peraturan perundang-undangan apabila terdapat petunjuk Mensesneg.
Surat bernomor 470/37/II.12/DUKPIL/TB/XII/2008, tertanggal 30 Desember 2008 itu adalah balasan atas surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengawas Mensesneg RI bernomor B-4635/Setneg/D-5/II/2008, tertanggal 3 November 2008 soal pengaduan masyarakat.
Negosiasi atau Aksi
Menanggapi keputusan itu, Koordinator Divisi Pendidikan Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) Eko Widiyanto mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas keputusan Pemkab Tuba tersebut. "Pilihannya adalah negosiasi atau aksi."
Menurut Eko, upaya PPMWS agar 2.122 warga Moro-Moro mendapatkan hak pilih sudah sampai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Hasilnya, Komnas HAM sudah menyurati Gubernur Lampung, lalu Gubernur menyurati Bupati Tuba. Tapi, balasannya Pemkab Tuba tetap saja tidak mengakui warga Moro-Moro sebagai warga Tuba," terang dia.
Eko mengatakan ada kekhawatiran Pemkab Tuba apabila warga Moro-Moro diberi hak pilih, dampaknya akan ada tuntutan soal kepemilikan lahan. "Kekhawatiran Pemkab Tuba kalau warga Moro-Moro diberi KTP untuk memilih, ke depannya warga akan menuntut kepemilikan tanah," terangnya.
Berdasar pada catatan, total 2.122 warga Moro-Moro itu terdiri dari 212 warga Dusun Asahan, 643 (Moro Dewe), 605 (Moro Seneng), 108 (Moro Dadi), dan 544 (Suka Makmur).
Solusi KPU
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan salah satu solusi bagi warga Moro-Moro adalah kembali ke daerah asal masing-masing apabila masih tetap ingin menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, KPU Lampung tetap berpegangan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dimutakhirkan.
"Waktu pemutakhiran DPT, Pemkab Tuba tidak mengakomodasi warga Moro-Moro sebagai bagian penduduk mereka. Artinya, KPU pun tidak bisa mengakomodasi mereka untuk memilih," ujar Edwin.
Menurut dia, warga Moro-Moro yang mempunyai KTP berdasar pada daerah asal masing-masing masih tetap bisa memilih. "Syaratnya, waktu pemilu nanti mereka kembali ke daerah asalnya sesuai dengan KTP masing-masing. Di daerah asalnya, mereka terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan KTP," terang Edwin.sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment