BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu Bandar Lampung berbeda pendapat terkait dua calon anggota legislatif (caleg) yang dilaporkan aktif di badan usaha milik negara (BUMN).
Dua caleg DPRD Bandar Lampung, Ahmad Rusdi dari Partai Matahari Bangsa (PMB) dan Heru Listianto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dilaporkan Panwaslu masih terlibat aktif di Kwartir Pramuka dan Badan Narkotika Kota (BNK) Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung As'ad Muzzammil, Selasa (20-1), mengatakan Rusdi dan Heru tidak terlibat aktif di instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Mereka bukan terlibat di instansi pemerintah ataupun BUMN yang sifatnya profit. Mereka cuma terlibat di ormas (organisasi kemasyarakatan) nonprofit, walaupun memang organisasi itu mendapat bantuan dana dari pemda," ujar As'ad.
Selain Rusdi dan Heru, As'ad mengaku pihaknya juga telah mengkaji dugaan caleg masih aktif di Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Bandar Lampung, bernama Suwondo dari Partai Golkar, nomor urut 1 DP 1. "Rusdi, Heru, dan Suwondo sudah clear. Kami akan segera surati Panwaslu (Bandar Lampung) mengenai hasil pengkajian ketiganya," kata dia.
Diberitakan Lampost sebelumnya, Panwaslu Bandar Lampung menduga Rusdi masih aktif sebagai bendahara di Kwarcab Pramuka Bandar Lampung. Selain itu, Rusdi juga diindikasikan masih bertugas di Badan Narkotika Kota (BNK) Bandar Lampung. Termasuk pula Heru yang diduga masih aktif di Kwarcab Bandar Lampung.
Pedoman Undang-Undang
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bandar Lampung Dadang Priyatna mengatakan pihaknya akan berpedoman pada UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Kami juga berpegang pada PP Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota," terang dia.
Penjelasan Pasal 1 UU No. 8/1985 menyebutkan organisasi/perhimpunan yang dibentuk pemerintah seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lain sebagainya, serta organisasi/perhimpunan yang dibentuk anggota masyarakat yang bergerak di bidang perekonomian seperti koperasi, perseroan terbatas (PT), dan lain sebagainya, tidak termasuk pengertian ormas.
Penjelasan itu menurut Panwaslu diperkuat pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Ormas dari dan kepada Pihak Asing.
Terkait dugaan Rusdi masih aktif di BNK Bandar Lampung, Dadang berpegang pada PP No. 83/2007, Pasal 44 Ayat (3). "Di ayat itu dijelaskan bahwa biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Narkotika kabupaten/kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota," tandas Dadang.
Dadang mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU Bandar Lampung terkait hasil pengkajian Rusdi dan Heru. "Kami masih tunggu, baru selanjutnya akan kami tindak lanjuti lagi," ujar dia.
Masih Konsultasi
Sementara itu, As'ad mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan KPU Lampung terkait laporan Panwaslu Bandar Lampung mengenai dugaan dua caleg bermasalah.
Dua caleg itu adalah Agustio dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 4, DP 3, disinyalir masih aktif sebagai karyawan di PT Adhiguna Putra. Selain itu, Hapian Idrus yang mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 11, DP 5, disinyalir masih aktif di PT Telkom.
"Kami masih konsultasi dengan KPU Provinsi mengenai status Agustio dan Hapian," jelas As'ad.--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment