BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung kembali menemukan pelanggaran aturan kampanye oleh calon anggota legislatif di daerahnya.
Setelah sebelumnya menemukan pelanggaran berupa pemasangan atribut di gedung milik pemerintah dan tempat ibadah, Panwas kembali menemukan aksi kampanye di sekolah, Minggu (18-1). Pelanggaran aturan kampanye itu dilakukakan Firmansyah Y.A. dan Ersantoni, keduanya caleg yang maju dari Partai Golkar. "Berdasar pada laporan masyarakat, dua caleg itu kampanye di (Perguruan) Al-Kautsar," kata Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Dadang Priyatna di kantornya, Rabu (21-1).
Menurut Dadang, kampanye Firmansyah dan Ersantoni dilakukan dalam bentuk penyebaran atribut saat memberikan insentif kepada guru honorer murni dari Pemkot Bandar Lampung. "Satu dua hari ini akan kami laporkan ke KPU Bandar Lampung."
Dia menjelaskan kampanye yang dilakukan dua caleg ini bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Khususnya melanggar Pasal 84 Ayat (1) huruf h yang menjelaskan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. "Dari klarifikasi mereka (Firmansyah dan Ersantoni), dugaan pelanggaran itu tidak terjadi," ujar Dadang yang ditemui usai menerima kedatangan ke dua caleg itu di kantornya.
Pemantauan Lampung Post, kemarin, Firmansyah dan Ersantoni mendatangi kantor Panwaslu Kota Bandar Lampung untuk klarifikasi. Firmansyah yang diwawancarai usai bertemu tiga anggota Panwaslu mengatakan insentif Rp100 ribu per bulan itu program Pemkot yang diberikan kepada 6.000 guru honorer murni dalam bentuk buku tabungan.
"Program itu dibagikan di delapan titik. Salah satunya di Kecamatan Rajabasa dan Tanjungseneng, tepatnya di Al-Kautsar. Di situ, intensif dibagikan untuk 700 guru honorer murni. Selain itu, ada juga di Kemiling dan Tanjungkarang Barat, tepatnya di UNESCO. Satu lagi di Al-Azhar," jelas Firmansyah.
Atas Permintaan
Firmansyah yang juga ketua Komisi A DPRD Bandar Lampung itu mengatakan kedatangannya ke Perguruan Al-Kaustar adalah atas permintaan para guru honorer murni. Para guru itu, menurut Firmansyah, bersimpati terhadap Partai Golkar yang bersama 45 anggota DPRD Kota Bandar Lampung lain berhasil memperjuangkan insentif itu.
"Kebetulan saya punya hubungan baik dengan teman-teman guru honorer murni di sana. Mereka meminta saya datang. Mereka juga menganggap DPRD Bandar Lampung sudah 'mengegolkan' program insentif," ujar Firmansyah.
Dia mengakui kesalahan pihaknya saat mendatangi sarana pendidikan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, by pass, Rajabasa, itu. "Simpatisan lupa bahwa itu di lembaga sekolah. Itu kekhilafan simpatisan kami. Dan akan jadi pelajaran untuk lebih memperkuat pemahaman terhadap aturan kampanye," terang dia.
Firmansyah mengaku tidak mengetahui proses penyebaran atribut yang dilakukan timnya. "Saya tidak tahu kalau itu (atribut) akan dibagikan," kata dia.
Pelanggaran Lain
Sementara itu, sebelumnya pelanggaran kampanye juga sempat ditemukan Panwaslu. Tiga panwaslu kecamatan (panwascam) di Kota Bandar Lampung, yakni Panwascam Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, dan Sukabumi menemukan indikasi pelanggaran administrasi serta pidana pemilu.
Panwascam TKB mendapati atribut kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu terpasang di instansi pemerintah, sarana pendidikan, dan jembatan. Temuan itu adalah adanya puluhan atribut parpol berbentuk spanduk terpajang di pagar, depan Dinas Sosial Bandar Lampung di Jalan Panglima Polim. Ada juga spanduk yang terpasang di pagar depan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) Unila di Jalan Panglima Polim.
Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Sutiyo mengatakan pihaknya juga menemukan satu spanduk terpajang di jembatan Way Awi, Gedongair, dan satu lain di jembatan dekat Pasar Tamin.
Kemudian Panwascam Tanjungkarang Pusat menemukan spanduk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpajang di pagar Gereja Kristus Raja, Jalan Kotaraja, serta Gereja Marturia, Jalan Imam Bonjol, Pasar Bambu Kuning. Satu spanduk lain milik Partai Bintang Reformasi (PBR) terpasang di pagar SMP Eka Karya, Jalan Nusa Indah, Enggal.
Sementara itu, Panwascam Sukabumi mendapati atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang mengandung unsur money politics (politik uang).
Atribut kampanye caleg DPRD Provinsi bernama Donny Irawan yang mengandung unsur politik uang. Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 9 daerah pemilihan (DP) 1 itu dinilai menjanjikan uang sebagai imbalan kepada masyarakat. Modusnya Donny memberi janji asuransi jiwa gratis Rp1 juta dengan syarat berusia antara 17 sampai 60 tahun, mengisi formulir pendaftaran, dan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk).--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment