BANDAR LAMPUNG (Lampost): Warga Moro-Moro di Kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Tulangbawang, meminta KPU Lampung memasukkan mereka sebagai pemilih Pemilu 2009. Pasalnya, pada Pemilu dan Pilpres 2004, mereka terdaftar sebagai pemilih.
Permintaan 2.122 warga itu diajukan dalam surat ke KPU Lampung oleh perwakilannya, Oki Hajiansyah, dari tim advokasi warga, Senin (27-10). Penyerahan surat itu melalui salah seorang anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, di Sekretariat KPU.
Dalam surat yang disampaikan ke KPU Lampung itu, mereka juga meminta KPU Lampung juga membentuk perangkat pemilu seperti tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan yang dikuasai PT Silva Inhutani. Sebab, pada Pemilu 2004, mereka diberi hak pilih dan dibuatkan perangkat pemilu.
Namun, warga Moro-Moro tidak dimasukkan sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati (Pilbub) Tulangbawang dan Pilgub Lampung. "Padahal pada Pemilu 2004, seluruh warga Moro-Moro menjadi pemilih. Karena itu kami meminta warga Moro-Moro agar dipulihkan hak politiknya," kata Oki yang menyampaikan surat tersebut.
Menurut Oki, dengan tidak dimasukkannya ke dalam daftar pemilih, pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan pelanggaran hak politik warga. Hak politik yang dimilikinya pada Pemilu 2004, selama empat tahun ke depannya digugurkan. "Kami telah menghadap Komnas HAM dan Komnas sudah mengirim surat ke bupati serta gubernur pada September 2008 tentang hal itu. Namun, belum juga ada tanggapan, makanya kami meminta KPU yang menanggapinya," kata Oki..
Kawasan Moro-Moro yang telah didiami warga sejak 1999 itu merupakan kawasan Register 45. Warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih untuk Pilgub Lampung dan Pilbup Tulangbawang berasal dari Dusun Asahan sebanyak 212 orang, Moro Dewe (643 orang), Moro Seneng (605 orang), Moro Dadi (108 orang), dan Suka Makmur (554 orang).
Pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004, warga daerah itu terdaftar dalam DPT dan bisa ikut pemilihan meskipun mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Mereka terdaftar dalam mata pilih meskipun tidak memiliki KTP di wilayah tersebut. Mekanismenya yakni dengan cara menginduk pada Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang.
Tidak Masuk DPS
Menanggapi permintaan itu, anggota KPU Lampung Pattimura mengatakan warga di kawasan Moro-Moro tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2009. "DPS untuk pemilu 2009 itu sumbernya dari DPT Pilgub. Jadi kalau mereka (warga Moro-Moro) tidak masuk dalam DPT Pilgub, mereka juga tidak masuk dalam DPS Pemilu 2009," kata Pattimura.
Menanggapi kemungkinan dapat dibentuk perangkat penyelenggara seperti di TPS di kawasan tersebut, Pattimura mengatakan pembentukannya mengikuti struktur pemerintahan. Dilihat dahulu keberadaan panitia pemungutan suara (PPS) pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibentuk KPU Tulangbawang. "Jadi tergantung dari PPS. Apakah dibentuk atau tidak. Hal ini juga tergantung dari sikap pemerintah daerah Tulangbawang. Apakah kawasan itu akan dijadikan desa definitif atau tidak," kata dia.
Menurut Pattimura, jika KPU Lampung membentuk perangkat penyelenggara sementara Pemkab Tulangbawang tidak membentuk sebagai desa definitif, KPU Lampung melanggar peraturan. "Pembentukan oleh KPU Lampung keliru karena semua tergantung Pemkab Tulangbawang," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan pihaknya akan mengonsultasikan keberadaan warga Moro-Moro ke KPU Pusat. Hal itu terkait masuk-tidaknya warga Moro-Moro sebagai pemilih pada Pemilu 2009. "Kami akan konsultasikan ke KPU Pusat. Melalui telepon juga cukup, supaya lebih cepat," kata Edwin yang menambahkan penetapan daftar pemilih untuk Pemilu dan Pilpres 2009 merupakan kewenangan KPU Pusat.--sumber lampung post 28 oktober 2008
No comments:
Post a Comment