BANDAR LAMPUNG (Lampost): Calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Siti Noor Laila, melaporkan Komisi Pemilihan Umum Lampung ke Panitia Pengawas Pemilu, Jumat (31-10). Laila menilai pencoretannya dari daftar calon tetap tidak berdasar.
S.N. Laila mendatangi Kantor Panwas didampingi dua pengacaranya, Titin Kurniasih dan Osep Dodi. Surat pengaduan SN Laila diterima ketua Panwaslu Lampung, Riko Firmansyah.
Laila mengatakan penarikannya dirinya dari daftar calon sementara (DCS) tanpa klarifikasi dari KPU dan DPD. Padahal, selama uji publik, tidak ada masukan dari masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap pencalonan dirinya. "Tindakan partai atas penarikan diri saya ini hanya buatan ketua dan sekretaris partai, seharusnya KPU tegas," kata Laila.
Menurut dia, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008, dijelaskan partai politik tidak bisa mengubah DCS, kecuali ada masukan dari masyarakat melalui uji publik. Selain melaporkan KPU ke Panwaslu, dia juga memasukkan laporan ke KPU Pusat dan Banwaslu.
Terkait tidakan partai, Laila mengajukan surat keberatan dan pengaduan ke DPP, dua hari lalu. Menurut dia, surat penarikan dirinya Nomor 157 yang ditandatangani Ketua DPD PDI-P Lampung Sjachroedin Z.P. dan Sekretaris Nurhasanah melanggar surat nomor 254/KPTS/DPP/VIII/2008 perihal penetapan dirinya sebagai caleg. Pada poin (3) tertulis hasil penetapan caleg tidak bisa diubah, jika ada yang mengubah akan dikenai sanksi. "Saya bersama struktur kader dan partisipan sudah bekerja untuk pemenangan Sjachroedin (dalam Pilgub, red). Kalau penarikan ini sebagai wujud terima kasih, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Sjachroedin," kata dia.
Panwas Masih Mengkaji
Ketua Panwas Lampung Riko Firmansyah mengatakan pihaknya akan mengkaji pengaduan tersebut. Apakah pelanggaran yang dilakukan KPU sesuai dengan laporan yang masuk. Hasil kajian itulah yang nantinya menentukan apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak. Apabila ditemukan pelanggaran, ada dua kemungkinan, yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. "Kalau terjadi pelanggaran administratif, Panwas akan merekomendasikan ke KPU. Kalau tidak ada tanggapan dari KPU, akan diajukan pidana ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Poltabes," kata dia.
Siap Digugat
Ketua KPU Lampung Edwin Hannibal mengatakan pihaknya siap menerima gugatan. Menurut dia, sesuai surat edaran dari KPU Pusat, ada perubahan jadwal uji publik, verifikasi, termasuk memberi peluang kepada partai untuk mengubah, mengganti atau menarik caleg. "Mungkin KPU Pusat melihat dinamika parpol yang masih bergolak di internal parpol, maka KPU Pusat mengeluarkan surat edaran tentang perubahan itu," kata dia.
Menurut dia, daftar calon tetap (DCT) 1.018 caleg sudah final dan akan dikirim ke KPU Pusat. Dari 1.035 DCS, sebanyak 17 orang dicoret dari daftar. Tiga di antaranya ditarik parpol, yaitu S.N. Laila, Lamijiono, dan Bandio. Satu orang ditarik karena ada masukan dari uji publik, yaitu Kadek Suwartika. Dan, beberapa orang mengundurkan diri. "Tiga hari setelah pengumuman, caleg diperbolehkan berkampanye," kata Edwin. nsumber harian lampung post sabtu 1 nopember 2008--
No comments:
Post a Comment