Wednesday, January 14, 2009

Berita Pemilu Daerah: Caleg PAN Diduga 'Money Politics'

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung menemukan praktek money politics (politik uang) yang dilakukan calon anggota DPRD Lampung dari Partai Amanat Nasional, Selasa (13-1).

Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga di kantornya, Senin (13-1), menjelaskan dugaan itu didapat setelah Panwaslu menerima laporan dari salah seorang staf Sekretariat Panwaslu. "Staf sekretariat kami melaporkan adanya dugaan money politics yang dilakukan salah seorang caleg (calon anggota legislatif)," ujar dia.

Berdasarkan informasi, calon anggota DPRD Lampung tersebut diketahui bernama Edward Juanda Rusdi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Panwaslu, caleg itu terindikasi menjanjikan materi dalam bentuk sepeda motor kepada masyarakat. Selain itu, caleg yang mencalonkan diri di daerah pemilihan (DP) 1 nomor urut empat ini juga diduga telah menggelar kampanye di sarana pendidikan dalam bentuk penyebaran atribut.

"Caleg itu membagi-bagikan selebaran kepada masyarakat yang masih ada di dalam lingkup kampus. Padahal, di dalam kampus tidak boleh ada atribut," terang Desmy.

Barang Bukti

Desmy menambahkan pihaknya menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya indikasi politik uang berupa sepeda motor saat meninjau langsung lokasi kampanye di salah satu cabang Perguruan Tinggi DCC Lampung.

"Di sana ada barang bukti motor untuk hadiah kalau ada masyarakat yang mau jadi tim relawan. Kalau berhasil mengumpulkan suara, masyarakat juga dijanjikan akan dibayar Rp16 ribu per satu suara," tandas Desmy. Desmy menambahkan pihaknya menggelar pleno hari ini pukul 11.00 untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu. "Kami juga mengundang Sentra Gakkumdu untuk berkoordinasi. Kami tidak perlu klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan karena sudah cukup bukti," ujar dia. Jika terbukti benar, temuan itu melanggar UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 84 Ayat (1) huruf j. Pasal itu menjelaskan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Rekrut Relawan

Ditemui saat berkampanye dengan masyarakat di rumah Ustaz M. Ridwan, di Gang Asihin, Jalan Dr. Harun I, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Edward mengakui upaya yang dilakukannya adalah merekrut relawan dari masyarakat.

"Saya merekrut relawan dari anggota masyarakat yang sebagian besar pengurus PAN. Karena tidak mungkin membiayai seluruh relawan, maka caranya dengan motivasi semacam intensif," terang Edward.

Edward membantah akan memberikan uang dan materi kepada pemilih. "Tidak memberikan kepada pemilih, tapi yang bekerja pada saya untuk membantu mendapat suara," imbuh Edward.

Menurut Edward, upaya itu tidak dilakukan di sarana pendidikan. "Kebetulan saja rumah saya ada di lingkungan kampus. Mahasiswa saya rasa juga sudah cerdas dan dewasa, tidak bisa digiring-giring," tandas dia.

Dalam selebaran berjudul Sayembara Pemilu 9 April 2009, tertera janji memberikan hadiah Rp1 miliar dari Sutrisno Bachir jika Edward mendapat 80 ribu suara. Hadiah itu dibagikan kepada tim relawan Rp16 ribu per suara. Selain itu, ada juga hadiah tiga buah sepeda motor bagi tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang meraih suara paling banyak untuk Edward, serta sebuah sepeda motor bagi anggota tim relawan yang melakukan kampanye paling kreatif.--sumber lampung post--

No comments:

arsip berita