Wednesday, January 21, 2009

Berita Pemilu Daerah: 3 Hari, Toleransi Caleg Copot Atribut

KOTAAGUNG (Lampost): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memberi waktu partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) menertibkan atribut selama tiga hari sejak Rabu (21-1). Jika tidak, tim Pemkab akan menertibkannya tanpa pemberitahuan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tanggamus Otto Yuri Saputra usai rapat koordinasi penertiban atribut yang digelar Pemkab setempat, kemarin.

Menurut Otto, dalam rapat itu, Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) siap menertibkan atribut yang tetap terpasang sampai batas toleransi. "Bupati telah membentuk tim penertiban dan memberi waktu selama tiga hari ke depan bagi peserta pemilu untuk menertibkan atributnya sendiri," kata dia.

Menurut Otto, atribut yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda) dan UU No. 10/2008 tentang pemilu diberi waktu tiga hari. "Kami memang terus mendesak agar bupati segera menertibkan atribut caleg dan parpol yang telah mengganggu keindahan tata kota," kata Otto.

Rapat itu dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Yusnandar Hasbi. Hadir dalam rapat perwakilan dari Badan Kesbangpol Linmas, Sekretariat KPUD, Bagian Pemerintahan, Kantor Pol. PP, dan Panwaskab.

Menurut Otto, dalam rapat itu pemkab berharap imbauan yang dikeluarkan tersebut dipatuhi sehingga atribut tidak perlu ditertibkan paksa. Sebab, justru parpol atau caleg yang akan rugi. "Sebagai tindak lanjut permintaan Panwas, Bupati telah membentuk tim yang berasal dari berbagai unsur. Dengan pendampingan Panwas, tim akan melaksanakan penertiban atribut tersebut," kata Otto Yuri Saputra.

Kemudian, untuk mendukung penertiban itu Panwaskab juga telah menginstruksikan jajarannya di kecamatan--Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan pekon--panitia pengawas lapangan (PPL) untuk berkoordinasi dengan pamong setempat.

Mereka juga akan menertibkan atribut yang saat ini sudah dikeluhkan masyarakat, karena penempatannya banyak tak berizin atau juga tidak mengindahkan etika dan estetika. "Bahkan ada juga yang pemasangannya yang melanggar aturan seperti memasang di tempat-tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan gedung-gedung pemerintah," kata dia.

Otto berharap parpol dan caleg dapat sadar dengan sukarela menertibkan aributnya. Terutama selain telah melanggar aturan, bupati juga telah memberi penegasan terkait atribut itu. Sebab, masyarakat juga saat ini sudah dapat melihat calon pemimpin pilihannya yang dapat menunjukkan kepedulian dan kedewasaan berpolitik.

"Sehingga sosialisasi mereka juga akan menciptakan iklim yang kondusif di Tanggamus. Pada akhirnya pemilu akan berlangsung tertib dan lancar," kata dia.--sumber lampung post--

No comments:

arsip berita